Artikel
Butuh Solusi Ekonomi Atasi Masalah Lingkungan
Rais Muhammad KS
Ada tiga pilar solusi untuk mengatasi masalah lingkungan, yaitu pilar pendidikan, pilar hukum dan pilar perekonomian. Ketiganya saling mendukung dan kait-mengkait.
Pendidikan sebagai pilar utama bergerak pada aras penyadaran kepada masyarakat bahwa kelangsungan makhluk hidup di bumi tergantung dari kelestarian ekosistem di atas bumi. Bentuk kegiatannya bisa berupa seminar, lokakarya, lomba lingkungan hidup, dan integrasi materi lingkungan hidup dalam pelajaran di sekolah (Mulyoto, 2005).
Pilar kedua, pilar hukum berupa pembuatan produk hukum tentang lingkungan baik berupa undang-undang lingkungan (nasional), maupun perda lingkungan (daerah), serta tindakan penegakannya oleh aparat hukum.
Pilar ketiga, yang tak kalah pentingnya adalah pilar ekonomi. Bentuk kegiatannya adalah pemberian aktivitas ekonomi kepada masyarakat yang sinergis dengan pelestarian lingkungan Misalnya pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan, penyuluhan cara-cara bertani yang ramah lingkungan, penyuluhan memanfaatkan ruang sekitar rumah untuk menanam bunga, pembuatan kompos, dan lain-lain.
Idealnya, ketiga pilar ini berjalan seiring dan fungsional. Satu saja ada pilar yang njomplang, dipastikan akan terjadi perusakan lingkungan. Kasus penambangan pasir secara liar dengan mesin penyedot di Kali Brantas, misalnya. Tentu, pelaku sudah sadar akan akibat yang timbul jika aktivitas mereka akan menjebol tanggul. Akan terjadi banjir mengerikan karena kebanyakan kota yang dilalui Kali Brantas berada di bawah permukaan air sungai.
Penegakan hukum berupa razia sudah berkali-kali dilakukan, bahkan masyarakat yang geram telah melakukan “perang” dengan senjata seadanya, seperti ketapel, parang dan sulut api untuk membakar phonton penambang pasir. Toh, lagi-lagi, perusak lingkungan itu tak jera juga.
Jadi, sudah ada penanganan masalah lingkungan lewat pilar pendidikan dan hukum pada kasus penambangan pasir dengan mesin phontom, tapi perusakan lingkungan itu jalan terus.
Mengapa bisa terjadi? Ini masalah ekonomi. Permintaan pasir makin tinggi. Berapa pun harga pasir, orang yang butuh akan membeli. Dampaknya, komoditi pasir menjadi barang dagangan yang menggiurkan untuk meraup untung. Kesadaran akan kelestarian lingkungan dan adanya sanksi hukum, bahkan ancaman anarkhi warga sekitar bantaran sungai tak menyulutkan nafsu penjarah lingkungan ini. Apalagi kalau sudah menyangkut masalah kebutuhan perut, orang tak akan peduli lagi akan yang lain.
Itulah sebabnya, solusi mengatasi masalah penambangan pasir di sungai dengan mesin penyedot tak cukup hanya dilakukan dengan pendidikan dan penegakan hukum. Penambang pasir perlu dicarikan sumber pasir yang aman, bukan di sungai. Ini merupakan solusi ekonomi. Pilar ketiga.
Tak mungkin penambangan pasir dihentikan, karena hukum ekonomi mengatakan, makin tinggi permintaan dan makin rendah persediaan, harga komoditas akan melambung. Lagi pula, seiring dengan pesatnya laju pembangunan, tak mungkin kita menghentikan produksi pasir.
Apabila solusi dari tiga pilar –pendidikan, hukum dan ekonomi- telah berjalan kompak, kita mungkin bisa sedikit bernafas lega
Rais Muhammad KS. Guru Di MI Salaiyah Gapuro Warungasem Batang.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar